Pendekatan Penyusunan Anggaran di Indonesia

Anggaran salah satu instrument penting dalam organisasi sektor publik. Anggaran sektor publik bersifat partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan anggaran agar aspirasi dan kebutuhan publik dapat diakomodasi dalam anggaran. Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) pendekatan anggaran terdiri atas sebagai berikut:

a.       Penganggaran Terpadu;

b.      Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPMJ);

c.       Penganggaran Berbasis Kinerja.

Penerapan ketiga pendekatan dan klasifikasi tersebut di atas secara bersama dinyatakan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan dokumen pelaksanaan anggaran yatu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Oleh karena itu, sistem penganggaran diupayakan terus disempurnakan, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam masyarakat. Dengan demikian makalah ini dibuat untuk membahas tentang Pendekatan Penyusunan Anggaran di Indonesia.

Sistem perencanaan anggaran publik berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan manajemen sektor publik dan tuntutan yang muncul dalam masyarakat. Terdapat pendekatan dalam penyusunan anggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebagai berikut:

A.    Pendekatan Penganggaran Terpadu

Penyusunan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintregasikan seluruh proses perencanaan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk menghaislkan dokumen Rencana Kerja Anggota Kementerian/Lembaga (RKA-KL) dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja. Integrasi atau memadukan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementrtian/Lembaga baik yang bersifat investasi atau keperluan biaya operasional.

 

B.     Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPMJ)

Pendekatan KPMJ adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif dari satu tahun anggaran. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. KPMJ merupakan suatu kebijakan penganggaran yang melibatkan kementerian dan sektor-sektor dibawahnya secara keseluruhan dalam memussatkan pengalokasian sumber daya yang ada. (World Bank dalam Maharani, 2012). Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (2011, hal 12) menyebutkan bahwa KPMJ adalah: “Pendekatan yang digunakan oleh pembuat kebijakan untuk memotre implikasi kebijakan yan disusun dan ditetapkan saat ini terhadap besaran anggaran yang akan ditimbulkan pada tahun-tahun anggaran berikutnya.”

Penerapan KPMJ dalam penganggaran pada hakikatnya disebabkan adanya permasalahan dalam pengangaran tradisional. Downes(2013) menyatakan beberapa permasalahan atau isu yang dimaksud antara lain adalah:

(1)   Kurang maksimalnya keterkaitan antara sumber daya dan hasil dalam penganggaran tahunan;

(2)   Tidak memadai perspektif tahunan untuk memastikan ketercapaian hasil, sehingga diperlukan milestone jangka yang lebih panjang untuk memonitor pencapaian hasil.

Menurut (Downes, 2013) adapun beberapa perubahan yang terjadi melalui penerapan KPMJ dalam perspektif penganggaran adalah:

(1)   Memperpanjang kerangka penganggaran dari satu menjadi 3-4 tahun

(2)   Memproyeksi biaya masa yang akan dating atas perubahan program dan kebijakan saat itu;

(3)   Merestrukturisasi anggaran yang fokus pada inisiatif kebijakan

Tahapan Proses penyusunan KPMJ meliputi:

(1)   Penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi makro untuk jangka menengah

(2)   Penyusunan proyeksi target-target fiskal (seperti tax ratio, defisit, dan rasio utang pemerintahan) jangka menengah

(3)   Rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan) jangka menengah (medium term budget framework), yang menghasilkan pagu belanja Pemerintahan (resources envelope);

(4)   Pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke masing-masing BA BUN menjadi batas tertinggi indikasi pagu BA BUN dalam jangka menengah tersebut merupakan perkiraan batas tertinggi anggaran belanja dalam jangka menengah; dan

(5)   Penjabaran pengeluaran jangka menengah masing-masing BA BUN ke masing-masing program dan kegiatan berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah ditetapkan.

 

C.    Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)       

PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam mencapai kinerja tersebut, yang dimaksud kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran atau (output) dan/hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

Secara teknis dalam melaksanakan penganggaran berbasis kinerja terdapat 5 komponen dasar untuk mencapai outcome yang diharapkan, yaitu:

(1)   Satuan kerja: sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan untuk mencapai keluaran/output kegiatan

(2)   Kegiatan: serangkaian tindakan yang dilaksanakan satuan kerja sesuai dengan tugas pokoknya untuk menghasilkan keluaran yang ditentukan

(3)   Keluaran/output: hasil dari kegiatan satuan kerja. Satuan kerja harus mempunyai keluaran yang jelas dan terukur sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan.

(4)   Standar Biaya: biaya input dan biaya output didasarkan pada anggaran yan telah ditetapkan.

(5)   Jenis Belanja: setiap rencana belanja harus dibebankan pada jenis belanja sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam pendekatan penganggaran berbasis kinerja hal yang paling menentukan upaya penganggaran yaitu sinkronisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Sinkronisasi yaitu upaya untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang ditetapkan telah berjalan dengan baik dan menghasilkan keluaran (output) yang optimal, yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan.

 

 

Referensi :

Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama