PERTUKARAN INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Nama  : Wahyuni Dwi Astuti

Nim     : 19.93.0104


Transaksi keuangan Internasional memunculkan isu terkait adanya wajib pajak yang diduga melakukan penghindaran pajak atau/belum memenuhi kewajiban perpajakan. Isu tersebut muncul karena informasi yang tidak lengkap dan tidak kredibel mengenai transaksi keuangan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi keuangan di luar negaranya. Di samping hal itu, otoritas pajak tidak bisa mengakses informasi tersebut karena terbentur oleh kebijakan negara lain mengenai kerahasiaan informasi bank. Kondisi tersebut memunculkan keputusan tentang pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan.

Terdapat 3 jenis Exchange of Information yaitu:

-          Pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request);

-          Pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information); dan

-          Pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Exchange of Information).

Dari ke tiga jenis Exchange of Information di atas dalam artikel ini hanya membahas tentang AEoI. Melihat kepentingan antar Negara tentang pertukaran informasi keuangan, membuat anggota G20 bersama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk melakukan tindakan dalam kepentingan pertukaran informasi antarnegara secara otomatis atau yang disebut Automatic Exchange of Information (AEoI). AEoI/merupakan metode  yang  digunakan  untuk  pertukaran  informasi secara otomatis yang dimanfaatkan untuk mengawasi potensi pajak baik di dalam maupun luar negeri. Secara global ada 153 Negara yang berkomitmen bertukar informasi terkait kepentingan perpajakan. Untuk Indonesia sendiri sudah bertukar informasi dengan 65 Negara.

Dalam implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), yang?disusun oleh/Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan G20. Indonesia telah menandatangani Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement) atas AEOI pada tanggal 3 Juni 2015 dan Indonesia menyetujui untuk mulai melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis pada bulan September 2018.

Dalam rangka pelaksanaan AEoI otoritas pajak di Indonesia menghimbau lembaga keuangan untuk mendaftarkan diri sebagai pihak lembaga pelapor maupun pihak lembaga nonpelapor atau yang telah diatur dalam PER-04/PJ/2018 tentang “Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis”.

Sebelum melakukan pertukaran informasi atau AEoI, tiap-tiap Negara harus melakukan perjanjian atau joint declaration untuk menyepakati AEoI tersebut. Ketika joint declaration sudah efektif disepakati antar negara mitra maka data-data yang dipertukarkan yakni identitas pemilik rekening, nomer rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga). Data tersebut dapat digunakan oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan pelaporan pajak dalam melaporkan penghasilan dan aset wajib pajak di luar negaranya.

Pemerintah berharap AEoI/akan memperbaiki performa pungutan pajak di Indonesia sehingga dapat mempercepat penerimaan pajak yang kurang bayar atau salah hitung. Karena informasi AEoI terkait keuangan dan aset di Negara lain diperluas mencakup pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga dalam dan luar negeri/serta informasi tentang Country by Country Report (CbCR).

Berikut ini daftar Regulasi mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI) yang bersumber dari:

  • Undang Undang

UU Nomer 9 Tahun 2017 tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.”

  • PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)

Perpu Nomer 1 Tahun 2017 tentang “Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.”

  • PMK (Peraturan Mnteri Keuangan)

70/PMK.03/2017 tentang “Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.”

73/PMK.03/2017 tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomer 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.”

19/PMK.03/2018 tentang “Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomer 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.”

Regulasi di atas sebagai komitmen Indonesia untuk memenuhi keikutsertaan dalam implementasi pertukaran informasi sebelum tanggal 30 Juni 2017. Jika Indonesia tidak segera memenuhi komitmen sesuai batas waktu, maka Indonesia dinyatakan sebagai negara yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis (fail to meet its commitment), dan akan mengakibatkan kerugian bagi Indonesia, seperti menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama