Nama : Wahyuni Dwi Astuti
Nim :
19.93.0104
Transaksi
keuangan Internasional memunculkan isu terkait adanya wajib pajak yang diduga
melakukan penghindaran pajak atau/belum
memenuhi kewajiban perpajakan. Isu tersebut muncul karena informasi yang tidak
lengkap dan tidak kredibel mengenai transaksi keuangan oleh wajib pajak yang
melakukan transaksi keuangan di luar negaranya. Di samping hal itu, otoritas
pajak tidak bisa mengakses informasi tersebut karena terbentur oleh kebijakan
negara lain mengenai kerahasiaan informasi bank. Kondisi tersebut memunculkan
keputusan tentang pertukaran informasi
untuk kepentingan perpajakan.
Terdapat 3 jenis Exchange of Information yaitu:
-
Pertukaran informasi berdasarkan
permintaan (Exchange of Information on Request);
-
Pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information); dan
-
Pertukaran informasi secara spontan (Spontaneous Exchange of Information).
Dari
ke tiga jenis Exchange of Information di
atas dalam artikel ini hanya membahas tentang AEoI. Melihat kepentingan antar
Negara tentang pertukaran informasi keuangan, membuat anggota G20 bersama
dengan Organisation for Economic
Cooperation and Development (OECD) untuk melakukan tindakan dalam
kepentingan pertukaran informasi antarnegara secara otomatis atau yang disebut Automatic Exchange of Information
(AEoI). AEoI/merupakan
metode yang digunakan
untuk pertukaran informasi secara otomatis yang dimanfaatkan
untuk mengawasi potensi pajak baik di dalam maupun luar negeri. Secara global
ada 153 Negara yang berkomitmen bertukar informasi terkait kepentingan perpajakan.
Untuk Indonesia sendiri sudah bertukar informasi dengan 65 Negara.
Dalam
implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), yang?disusun oleh/Organisation for Economic Cooperation and Development
(OECD) dan G20. Indonesia telah menandatangani Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement)
atas AEOI pada tanggal 3 Juni 2015
dan Indonesia menyetujui untuk mulai melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis pada bulan
September 2018.
Dalam
rangka pelaksanaan AEoI otoritas pajak di Indonesia menghimbau lembaga keuangan
untuk mendaftarkan diri sebagai pihak lembaga pelapor maupun pihak lembaga nonpelapor
atau yang telah diatur dalam PER-04/PJ/2018
tentang “Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan
yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis”.
Sebelum
melakukan pertukaran informasi atau AEoI, tiap-tiap Negara harus melakukan
perjanjian atau joint declaration untuk
menyepakati AEoI tersebut. Ketika joint
declaration sudah efektif disepakati antar negara mitra maka data-data yang
dipertukarkan yakni identitas pemilik rekening, nomer rekening, identitas
lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening
(bunga). Data tersebut dapat digunakan oleh otoritas pajak untuk menguji
kepatuhan pelaporan pajak dalam melaporkan penghasilan dan aset wajib pajak di
luar negaranya.
Pemerintah
berharap AEoI/akan
memperbaiki performa pungutan pajak di Indonesia sehingga dapat mempercepat
penerimaan pajak yang kurang bayar atau salah hitung. Karena informasi AEoI
terkait keuangan dan aset di Negara lain diperluas mencakup pemungutan atau
pemotongan pajak oleh pihak ketiga dalam dan luar negeri/serta informasi tentang Country by Country Report (CbCR).
Berikut ini daftar Regulasi mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI)
yang bersumber dari:
- Undang Undang
UU Nomer 9 Tahun 2017
tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun
2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi
Undang-Undang.”
- PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
Perpu Nomer 1 Tahun 2017
tentang “Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.”
- PMK (Peraturan Mnteri Keuangan)
70/PMK.03/2017
tentang “Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan
Perpajakan.”
73/PMK.03/2017
tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomer 70/PMK.03/2017 tentang
Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.”
19/PMK.03/2018
tentang “Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomer 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis
Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.”
Regulasi
di atas sebagai komitmen Indonesia untuk memenuhi keikutsertaan dalam implementasi
pertukaran informasi sebelum tanggal 30 Juni 2017. Jika Indonesia tidak segera
memenuhi komitmen sesuai batas waktu, maka Indonesia dinyatakan sebagai negara
yang gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara
otomatis (fail to meet its commitment),
dan akan mengakibatkan kerugian bagi Indonesia, seperti menurunnya kredibilitas
Indonesia sebagai anggota G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi
terganggunya stabilitas ekonomi nasional.