Apa yang dimaksud dengan Pemilu?
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pemilu merupakan proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Penjelasan ringkas pelaksanaan dan hasil Pemilu pada orde lama, orde baru dan orde reformasi
ORDE LAMA
Pemilu pertama yang diselenggarakan bangsa Indonesia terjadi di era Orde Lama tepatnya tahun 1955 atau 10 tahun paska Indonesia merdeka. Pemilu 1955 merupakan satu-satunya pemilu yang terjadi pada masa itu. Pemilu tersebut dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Lalu, tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955. Sementara itu, lima besar partai dalam pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
ORDE BARU
Pemilihan umum pada masa Orde Baru yang dilaksanakan pada tahun 1971, 1972, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997 didasarkan pada Pancasila. Dimana kebijakan yang diambil berdasar pada pelajaran dari kegagalan-kegagalan pemerintahan Soekarno, misalnya kebijakan yang berkenaan dengan kepartaian seperti penyederhanan partai politik dan penggunaan Pancasila dengan dalih untuk menciptakan suatu suasana pemerintahan stabil dan terkontrol.
Pelaksanaan pemilihan umum pada masa Orde Baru bukanlah alat yang memadai untuk mengukur suara rakyat, hal itu bukan karena Pemilu Orde Baru dilakukan melalui sebuah proses yang telah tersentralisasi pada lembaga-lembaga birokrasi
HAsil dari pemilu orba hanya untuk kepentingan pemerintah saja, masyarakat tidak memiliki hak atau kewenangan apapun.
REFORMASI
Pemilihan umum masa reformasi dilaksanakan setelah rezim Orde Baru turun dari kursi pemerintahan. Pemilihan umum masa reformasi telah berlangsung dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004. Pada Pemilu reformasi ini merupakan Pemilu demokratis karena tidak adanya paksaan dari beberapa pihak pada masyarkat. Masyarakat dapat memilih wakil-wakil rakyat sesuai dengan hati nuraninya.
Hasil dari pemilu era Reformasi mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses pergantian kekuasaan.