Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
Dari penjelasan diatas mengenai zakat dan pajak berikut perbedaannya menurut Islam.
Perbedaan zakat dan pajak menurut Islam
Perbedaaan |
Zakat |
Pajak |
Nama |
Bersih, tambah, dan berkembang |
Utang/upeti |
Dasar hukum |
Al-Qur’an dan As Sunnah |
Hukum negara |
Nishab |
Ditentukan oleh Allah (bersifat mutlak) |
Ditentukan oleh negara (bersifat
relatif) |
Sifat |
Tetap dan terus menerus |
Sesuai kebutuhan dan dapat dihapuskan |
Subyek |
Muslim |
Warga negara |
Obyek penerima |
Tetap 8 asnaf |
Pembangunan dan anggaran rutin |
Jenis harta |
Dikenakan pada harta produktif |
Semua harta yang ditetapkan peraturan |
Imbalan |
Pahala & keberkahan harta |
Tersedianya barang & jasa |
Sanksi |
Dari Allah & pemerintah islam |
Dari negara/pemerintah |
Motivasi |
Iman dan taqwa |
Ketakutan sanksi dan kepatuhan |