Perbedaan Zakat dan Pajak menurut Islam

    Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Dari penjelasan diatas mengenai zakat dan pajak berikut perbedaannya menurut Islam.

Perbedaan zakat dan pajak menurut Islam

Perbedaaan

Zakat

Pajak

Nama

Bersih, tambah, dan berkembang

Utang/upeti

Dasar hukum

Al-Qur’an dan As Sunnah

Hukum negara

Nishab

Ditentukan oleh Allah (bersifat mutlak)

Ditentukan oleh negara (bersifat relatif)

Sifat

Tetap dan terus menerus

Sesuai kebutuhan dan dapat dihapuskan

Subyek

Muslim

Warga negara

Obyek penerima

Tetap 8 asnaf

Pembangunan dan anggaran rutin

Jenis harta

Dikenakan pada harta produktif

Semua harta yang ditetapkan peraturan

Imbalan

Pahala & keberkahan harta

Tersedianya barang & jasa

Sanksi

Dari Allah & pemerintah islam

Dari negara/pemerintah

Motivasi

Iman dan taqwa

Ketakutan sanksi dan kepatuhan

 

Referensi : 

https://baznas.go.id/zakat

https://www.pajak.go.id/id/pajak


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama