A. Pengantar
Laporan
keuangan adalah merupakan media komunikasi yang digunakan oleh manajemen kepada
pihak luar prusahaan. Kualitas komunikasi yang dicapai akan tergantung kepada
kualitas laporan keuangan. Untuk mendukung tercapainya kualitas laporan
keuangan yang baik, maka diperlukan adanya aturan (regulasi) yang dibuat oleh
(dewan pembuat standar) dan pemerintah.
Salah
satu standar yang diatur dalam standar akuntansi adalah cara penyajian dan
pengungkapan, disamping cara pengukuran.
Penyajian
disini dimaksudkan bagaimana laporan keuangan dibuat dan bagaimana informasi
mengenai posisi dan hasil usaha perusahaan itu diungkapkan melalui berbagai
cara pengungkapan.
Menurut
Harahap (2008 : 267) Secara umum aturan tentang penyajian laporan keuangan
adalah bahwa posisi keuangan disajikan dalam neraca, hasil usaha dalam laporan
keuangan laba rugi dan arus kas dalam laporan arus kas.
Cara
penyajian dijelaskan bahwa untuk neraca disajikan berdasarkan urutan
likuiditas, sedangkan dalam laba rugi disajikan secara multiple step dan arus
kas disajikan dengan mengelompokan dalam tiga kelompok: operasi, pendanaan dan
investasi. Namun, adakalanya standar akuntansi membuat aturan yang berbeda
seperti halnya pada laporan keuangan perusahaan bank dan asuransi.
B. Pengungkapan Memadai dalam Laporan
Keuangan
Standar
pelaporan ketiga berbunyi:
·
Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor.
·
Dalam prinsip akuntansi dikenal prinsip
full disclosure. Prinsip ini mengharapkan agar laporan keuangan dapat dapat
menyajikan informasi secara penuh atau full.
Secara
umum ada tiga pengertian disclosure (pengungkapan), yaitu:
·
Full disclosure
·
Adequate disclosure
·
Fair disclosure
Full
disclosure diartikan bahwa informasi disajikan secara penuh, sedangkan adequate
sepantasnya dan fair seperlunya. Standar akuntansi sebenarnya sangat
konservatif dia hanya mewajibkan yang bersifat adequate saja.
PSAK
mengatur masalah penyajian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya
pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material
·
Hal-hal tersebut mancakup bentuk, susunan
dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan, yang meliputi,
sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur
dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan
jumlah dicantumkan dalam laporan keuangan.
C. Metode Penyajian Khusus
Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Bank :
Laporan
keungan Bank terdiri atas:
1.
Neraca
2.
Laporan laba rugi
3.
Laporan atus kas
4.
Laporan perubahan ekuitas
5.
Catatan atas laporan keuangan
Laporan
keuangan harus menerapkan PSAK secara benar disertai pengungkapan yang
diharuskan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi lain tetap
diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut
tidak diharuskan oleh standar akuntansi (PSAK No.1, par.10).
Selain
catatan atas laporan keuangan, perusahaan (manajemen) juga dianjurkan untuk
memberikan informasi tambahan, informasi tambahan yang dianjurkan meliputi:
1. Telaahan
keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja
perusahaan;
2. Posisi
keuangan perusahaan;
3. Kondisi
ketidakpastian;
4. Laporan
mengenai lingkungan hidup; dan
5. Laporan
nilai tambah (PSAK No.1, par 08 dan 09).
Dari
sumber PSAK tersebut dapat disimpulkan bahwa:
·
Catatan atas laporan keuangan adalah
merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh standar akuntansi
·
Informasi lain (informasi tambahan) adalah
merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan dan diperlakukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
·
Pengungkapan di dalam ilmu audit dikaitkan
ke dalam tujuan umum audit.
·
Tujuan audit atas laporan keuangan adalah
untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang
material, sesuai dengan prinsip yang diterima umum di Indonesia.
·
Kewajaran laporan keuangan dinilai
berdasarkan asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam
laporan keuangan.
Menurut
Hendriksen dan Van Breda (2002: 432-433) ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, yaitu:
1. Adequate
disclosure (pengungkapan cukup).
Konsep yang sering digunakan adalah
pengungkapan yang cukup, yaitu pengungkapan minimum yang diisyaratkan oleh
peraturan yang berlaku, di mana angka-angka yang disajikan dapat diinterpretasikan
dengan benar oleh investor.
2. Fair
disclosure (pengungkapan wajar).
Pengungkapan yang wajar secara tidak
langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua
pemakai laporan keuangan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap
pembaca potensial.
3. Full
disclosure (pengungkapan penuh).
- Pengungkapan penuh menyangkut kelengkapan penyajian informasi yang diungkapkan secara relevan.
- Pengungkapan penuh memiliki kesan penyajian informasi secara melimpah, sehingga beberapa pihak menganggapnya tidak baik.
- Bagi beberapa pihak, pengungkapan secara penuh diartikan sebagai penyajian informasi yang berlebihan dan karena itu tidak bisa disebut layak.
- Terlalu banyak informasi akan membahayakan, karena penyajian rinci dan tidak penting justru akan mengaburkan informasi yang signifikan membuat laporan keuangan sulit ditafsirkan.