“ETIKA PROFESIONAL”
KONSEP DIRI
Konsep
diri adalah pandangan dan sikap individu terhadap diri sendiri. Pandangan diri
terkait dengan dimensi fisik, karakteristik individual, dan motivasi diri.
Pandangan diri tidak hanya meliputi kekuatan-kekuatan individual, tetapi juga
kelemahan bahkan juga kegagalan dirinya. Lingkungan memiliki peran yang penting
dalam proses mengenal diri terutama dalam pengalaman relasi dengan orang lain
dan bagaimana orang lain memperlakukan dirinya.
Cara
mengembangkan konsep diri yang sehat dan positif :
·
Belajar tentang diri sendiri.
·
Mengembangkan kemampuan untuk menemukan
unsur-unsur positif yang kita miliki dan memperbaiki segi-segi negatif yang
kita miliki.
·
Menerima dan mengakui diri sebagai manusia
biasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya, yang dapat berhasil tetapi
bisa juga mengalami kegagalan.
·
Memandang diri sebagai manusia yang
berharga, yang mempunyai tujuan dan cita-cita menjadi manusia bermutu dan mampu
memberikan manfaat bagi kehidupan.
ETIKA PROFESONAL
Etika
profesional atau kode etik profesi adalah acuan perilaku perseorangan atau
korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas professional. Etika
profesional dikeluarkan oleh profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam
menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek
akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik yang dikeluarkan oleh
ikatan akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan.
RERANGKA KODE ETIK IAI
PRINSIP ETIKA IAI
Kode
Etik IAI yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998 terdiri atas delapan
prinsip, yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Tanggung
Jawab Profesi diperlukan sebagai konsekuensi logis dari keharusan akuntan untuk
menjaga kepercayaan publik. Prinsip ini menyiratkan arti bahwa:
a. Publik
menuntut tanggung jawab profesi akuntan untuk selalu menjaga kualitas informasi
yang disampaikan.
b. Dalam
menjalankan profesinya, setiap akuntan akan sering dihadapkan pada berbagai
bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) misalnya:
-
Kepentingan pribadi versus kepentingan
publik.
-
Kepentingan atasan (untuk akuntan
manajemen/akuntan pemerintah) versus kepentingan publik.
-
kepentingan klien pemberi tugas (untuk
akuntan pemeriksa / auditor independen) dengan kepentingan publik. Untuk itu,
akuntan harus selalu lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar
(kepentingan publik).
c. Mengedepankan kepentingan publik hanya dapat dilakukan bila akuntan selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan pulik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Integritas
adalah karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informas yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota. mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
ATURAN ETIKA IAI
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua
makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik :
1.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus menanamkan sikap dan mental yang teguh
sesuai yang telah di tetapkan oleh KAP.
2.
Integritas dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas. Artinya KAP bebas dari kepentingan sehingga hasil yang di berikan
kepada klien dapat di percaya.