Etika Profesional IAI

“ETIKA PROFESIONAL”

KONSEP DIRI

Konsep diri adalah pandangan dan sikap individu terhadap diri sendiri. Pandangan diri terkait dengan dimensi fisik, karakteristik individual, dan motivasi diri. Pandangan diri tidak hanya meliputi kekuatan-kekuatan individual, tetapi juga kelemahan bahkan juga kegagalan dirinya. Lingkungan memiliki peran yang penting dalam proses mengenal diri terutama dalam pengalaman relasi dengan orang lain dan bagaimana orang lain memperlakukan dirinya.

Cara mengembangkan konsep diri yang sehat dan positif :

·         Belajar tentang diri sendiri.

·         Mengembangkan kemampuan untuk menemukan unsur-unsur positif yang kita miliki dan memperbaiki segi-segi negatif yang kita miliki.

·         Menerima dan mengakui diri sebagai manusia biasa dengan segala kelebihan dan kekurangannya, yang dapat berhasil tetapi bisa juga mengalami kegagalan.

·         Memandang diri sebagai manusia yang berharga, yang mempunyai tujuan dan cita-cita menjadi manusia bermutu dan mampu memberikan manfaat bagi kehidupan. 

ETIKA PROFESONAL

Etika profesional atau kode etik profesi adalah acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas professional. Etika profesional dikeluarkan oleh profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik yang dikeluarkan oleh ikatan akuntan Indonesia, sebagai organisasi profesi akuntan.

RERANGKA KODE ETIK IAI



PRINSIP ETIKA IAI

Kode Etik IAI yang disahkan pada kongres IAI VIII tahun 1998 terdiri atas delapan prinsip, yaitu:

1.      Tanggung Jawab Profesi

Tanggung Jawab Profesi diperlukan sebagai konsekuensi logis dari keharusan akuntan untuk menjaga kepercayaan publik. Prinsip ini menyiratkan arti bahwa:

a.       Publik menuntut tanggung jawab profesi akuntan untuk selalu menjaga kualitas informasi yang disampaikan.

b.      Dalam menjalankan profesinya, setiap akuntan akan sering dihadapkan pada berbagai bentuk benturan kepentingan (conflict of interest) misalnya:

-          Kepentingan pribadi versus kepentingan publik.

-          Kepentingan atasan (untuk akuntan manajemen/akuntan pemerintah) versus kepentingan publik.

-          kepentingan klien pemberi tugas (untuk akuntan pemeriksa / auditor independen) dengan kepentingan publik. Untuk itu, akuntan harus selalu lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar (kepentingan publik).

c.       Mengedepankan kepentingan publik hanya dapat dilakukan bila akuntan selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan.

2.       Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan pulik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3.      Integritas

Integritas adalah karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4.      Obyektivitas

Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir

6.      Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informas yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya 

7.      Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8.      Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota. mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

ATURAN ETIKA IAI

Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik :

1. Independensi

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus menanamkan sikap dan mental yang teguh sesuai yang telah di tetapkan oleh KAP.

2. Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas. Artinya KAP bebas dari kepentingan sehingga hasil yang di berikan kepada klien dapat di percaya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama