Resume Auditing dan Profesi Akuntan Publik

RESUME AUDITING & PROFESI AKUNTAN PUBLIK

1.      Definisi Auditing

Auditing atau audit adalah sebuah pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan juga sistematis. Dimana pihak yang melakukan bersifat independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen. Tujuan audit dari laporan keuangan untuk menilai kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), artinya laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

2.      Tipe Klasifikasi Auditing

1. Audit Laporan Keuangan (Audit of Financial Statements) Audit laporan keuangan bertugas memeriksa laporan keuangan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan secara benar dan wajar sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.

2. Audit Operasional adalah menilai kinerja dan operasional suatu organisasi untuk menilai efektifitas dan efisiensinya. Auditor operasional cenderung memberikan saran untuk meningkatkan kinerja organisasi.

3. Audit Ketaatan/Kepatuhan (Compliance Audits) Tujuan audit ketaatan adalah mempertimbangkan apakah suatu organisasi sudah mengikuti prosedur dan aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi.

3. Tipe Auditor

1.      Auditor Eksternal (Auditor Independen)

Auditor professional yang menyajikan jasa untuk kliennya dalam bidan laporan keuangan.

2.      Auditor Intern

Yang mencakup audit ketaatan dan operasional yang dilaksanakan oleh auditor intern sebagai karyawan organisasi.

3.      Auditor Pemerintah

Yang mencakup audit laporan keuangan, audit ketaatan, dan audit operasional. Yang dilaksanakan oleh auditor pemerintah sebagai karyawan pemerintah.

 

4.      Profesi Akuntan Publik

Bidang jasa yang digeluti dalam profesi akuntan publik meliputi:

·         Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.

·         Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

 

5.      Jasa yang diberikan KAP

·         Jasa Audit Laporan Keuangan

·         Jasa Audit Khusus

·         Jasa Atestasi

·         Jasa Review Laporan Keuangan

·         Jasa Kompilasi Laporan Keuangan

·         Jasa Konsultasi

·         Jasa Perpajakan

 

6.      Standart Profesi Akuntan Publik

Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).

Tipe Standar Profesional :

1.      Standar Auditing

2.      Standar Atestasi

3.      Standar Jasa Akuntansi dan Review

4.      Standar Jasa Konsultansi

5.      Standar Pengendalian Mutu

Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama