BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
dalam kehidupan merupakan dasar filsafat atau dasar falsafah negara. Pancasila
merupakan suatu dasar nilai, serta norma untuk mengatur pemerintahan sebagai
penyelenggara negara. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,
Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara secara konstitusional mengatur
negara Republik Indonesia seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serat
pemerintah negara.
Besarnya
arti penting Pancasila sebagai pondasi negara memberikan makna yang sangat
dalam bagi segenap rakyat Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 aliniea ke-4 secara jelas mengungkapkan makna
Pancasila sebagai dasar negara : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdaiaman abadi dan keadilan sosial, maka di susun
lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sudah tertuang di setiap sila Pancasila. Semua sila Pancasila memiliki keterkaitan antar sila atau Pancasila adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Jika salah satu dari sila tersebut hilang maka Pancasila tidak berfungsi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
2. Bagaimana
penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
3. Bagaimanakah Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat bernegara?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara
2. Untuk
mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
3. Untuk
mengetahui Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam Masyarakat dan Bernegara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Secara
arti Pancasila mengandung arti, panca yang berarti “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan
demikian Pancasila artinya lima dasar. Tetapi disini pengertian Pancasila
berdasarkan sejarah Pancasila itu sendiri. Dalam penjelasan resmi UUD 1945
disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung 4 pokok pikiran sebagai
berikut :
1. Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia berdasar atas
persatuan;
2. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
3. Negara
Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan;
4. Negara
Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
5. Khusus
bagian alinea ke-4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asa pokok
Pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke-4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi
dalam 4 hal:
1. Tentang
hal tujuan Negara Indonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu
dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan
kesejahteraan Rakyat
3. Mencerdaskan
Kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu
dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi
penyusunan/penetapan pembukaan (Preamblue). Naskah politik yang bersejarah yang
disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, kemudian hari oleh Mr. Muhammad Yamin
dalam pidatonya didepan sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK)
pada tanggal 11 juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta”
Dan
baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Proklamasi dan
Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang disebut dengan piagam
Jakarta 22 juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara Pancasila
ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 juni 1945. Adapun dasar itu tercantum ketentuan pokok
yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia. Maka
di susun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang dasar
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan dengan berdasar kepada
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima
dasar ini tercakup dalam nama/istilah yang penting bagi kita bangsa Indonesia
yaitu Pancasila. Istilah atau perkataan Pancasila ini memang tidak tercantum
dalam Pembukaan maupun dalam Batang tubuh UUD 1945. DI alinea ke-4 dari
Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara republik Indonesia
berdasarkan kepada lima prinsip atau asa yang disebut atas, tanpa menyebutkan
Pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah Pancasila, kita
harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkan
dengan sejarah lahirnya Pancasila itu sendiri pada tanggal 1 juni 1945, seperti
yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan Pancasila, Menurut
Prof. Mr. Muhammad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia)
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
bangsa
1.
Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Setiap
bangsa mempunyai cita- cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama
dalam mencapai cita- cita bersama, Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia
tercantum dalam Pembukaan UUd 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu
bangsa yang bertekad mencapai cita-cita
bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangan hidup, suatu bangsa
akan terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas
mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup suatu bangsa:
a. Akan
dengan mudah memandang persoalan-persoalan yang dihadapi;
b. Akan
dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;
c. Akan
memiliki pedoman dan pegangan;
d. Akan
membangun dirinya
Dengan
demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah:
a. Cita-cita
bangsa
b. Pikiran-pikiran
yang mendalam
c. Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang baik
Jadi
pandangan hidup suatu bangsa adalah nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan
diyakini kebenarannya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Pandangan Hidup Bangsa
Setiap
bangsa ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah mana tujuan yang
ingin dicapai. Dengan pandang hidup inilah suatu bangsa akan memandang
persoalan-persoalan yang dihadapi dan menentukan arah serta bagaimana cara
bangsa itu memecahkan persoalan tadi.
Pandangan
hidup bangsa adalah hal-hal yang dijadikan sebagai pedoman pegangan saat
bertindak dalam kehidupan sehari-hari, yang harus dipatuhi oleh masyarakat
sebagai bentuk nilai luhur yang diyakini akan kebenarannya dan diwujudkan dalam
segala aspek perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki
yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat
dan UUd sementara Republik Indonesia tahun 1950 Pancasila itu tetap tercantum
didalamnya.
3.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
dianggap memiliki nilai kehidupan paling baik. Pancasila dijadikan dasar dan
motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Semua sila Pancasila tidak bisa dilaksanakan secara
terpisah-pisah karena Pancasila suatu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dan utama yang mendasari keempat
sila lainnya.
Dalam
Ke Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012) Karya Jimly
Asshiddiqie, dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
menentukan kualitas derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia.
Sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam
struktur kehidupan yang adil. Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa dapat
berkembang secara terhormat diantara bangsa-bangsa
Semangat
Pancasila pertama hendaknya meyakinkan bangsa Indonesia bersatu-padu dibawah
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga
negara Indonesia tidak perlu diseragamkan. Melainkan dihayati sebagai kekayaan
bersama yang wajib disyukuri. Keragaman di Indonesia harus dipersatukan dalam
wadah negara yang berdasarkan Pancasila.
Maka
dalam kerangka persoalan tidak perlu dipersilahkan mengenai etnis, agama, warna
kulit bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama
sebagai warga negara. Setiap warga negara adalah rakyat. Rakyat itulah yang
berdaulat dalam negara Indonesia.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
1.
Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?
Pancasila
yang dikemukakan dalam sidang BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 dijadikan dasar
Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah
yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang
merdeka.
Peraturan-peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus
didasarkan atas pedoman dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang
bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organic, yang menjadi
pelaksana dari UUD.
Oleh
karena itu pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana
tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara
dan pemerintahan RI haruslah sejiwa dengan Pancasila. Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Keputusan
dalam sidang PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 menetapkan Undang-undang Dasar
bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945.
Undang-Undang
Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam UUd tersebut ditemukan dasar Negara
“Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis Pancasila sah menjadi Dasar Negara
Republik Indonesia. Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai dasar
Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari
oleh Pancasila.
D.Pancasila Sebagai Ideologi Negara
1.
Pengertian Ideologi
Ideologi
berasal dari kata Yunani yaitu ide yang berarti melihat, atau idea yang berarti
raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. D
Dengan demikian ideology adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah
pikiran atau science des ideas (AL-MArsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992
menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai dampak komplek pengetahuan
dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang untuk masyarakat
memahami bumi dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang
dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Pancasila
merupakan satu ideology yang dianut oleh Negara atau pemerintahan dan rakyat
Indonesia secara keseluruhan, bukan milik monopoli seseorang ataupun sesuatu
golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang
merupakan cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang
mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan
kemasyarakatan. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan
kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia
untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
E. Pancasila Sebagai Sumber Moral
Negara
1.
Moral Negara
Penetapan
Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai
moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral
Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan Pancasila.
Seluruh undang-undangan harus mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila
menjadi pembimbing dalam pembuatan policy.
F. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila
1.Pengertian
Nilai Pendidikan
Pancasila
adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti
menimbang yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu
untuk selanjutnya mengambil keputusan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai
apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis),
baik (nilai moral dan etis), religious (nilai agama). Notonegoro berpendapat
membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:
a. Nilai
materil yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
b. Nilai
vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan dan aktivitas
c. Nilai
kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
2. Nilai-Nilai Pada Pancasila
a. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan
adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan.
Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta
segala hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama/kepercayaannya, hal ini
tercantum dalam pasal 29 UUD 1945
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme
ataupun peri kemanusiaan sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa dalam
Negara yang merdeka dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah
makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia.
Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
c. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan
dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa Indonesia seluruhnya harus
menumpuk persatuan erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau
golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan cita-cita bersama. Prinsip
kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
Dasar
mufakat kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut
paham demokrasi. Paham demokrasi bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk
mengatur Negara dan rakyat terletak ditangan seluruh rakyat. Demokrasi
Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang
tercantum dalam Pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi
Pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila
yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta dalam
penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
e. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia
Dalam
pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak
adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat
masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan untuk semua orang, tidak ada penindasan
dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara
bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam
bidang hukum, politik ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
G. Dasar Pemikiran Pendidikan
Pancasila
Rakyat
Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan bahwa pendidikan nasional
yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan
kecerdasan bangsa, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta
masyarakat Indonesia yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta
dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas
pembangunan bangsa.
H. Arah Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Pancasila adalah pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila
ditekankan pada pendidikan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai
Pancasila. Artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap
kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat, bangsa dan negara.
I. Pancasila Sebagai Paradigma
Kehidupan Dalam Masyarakat dan Bernegara
1.
Pola Pelaksanaan Pancasila
Untuk
melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah
berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh
dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang
seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan
lebih terarah usaha-usaha
-Pembinaan
masyarakat Indonesia agar lebih bisa menjadi insan Pancasila
-Pembangunan
bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila
2.
Jalur Media Massa
Walaupun
pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur media massa dapat pula digolongkan
sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, namun peranan media
massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat jalur tersendiri. Dalam
hubungannya dengan ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional seperti
pewayangan serta bentuk seni-seni rakyat lainnya, disamping media modern
seperti pers, televisi, radio dll. Dalam menggunakan komunikasi modern ini
perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi
pelaksanaan Pancasila.
3. Jalur
Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Perangkat
Sosial
Sesuai
dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan
konstitusional, maka semua anggota maupun kader-kader politik, serta organisasi
kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga
kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta
melaksanakan Pancasila, Karena mereka bisa dijadikan pilar contoh bagi
masyarakat biasa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah dasar Negara Republik Indonesia, Ideologi Negara Indonesia, sekaligus
menjadi pandangan hidup bangsa. “Makalah Pancasila” menjadikan pengamalan
Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan
kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan
berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun didaerah.
Dalam
Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral kesemuanya itu
merupakan bentuk dari seluruh jiwa masyarakat Indonesia. Menyadari bahwa untuk
kelestarian nilai-nilai Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan
terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di
dalamnya, oleh sebab itu warga Negara Indonesia, Penyelenggara Negara, serta
lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah
harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi terciptanya kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang aman, nyaman dan damai.
Daftar Pustaka
https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/makna-dan-arti-penting-pancasila-sebagai-dasar-negara-4940/#:~:text=Negara%20Kesatuan%20Republik%20Indonesia%20(NKRI,kuat%20untuk%20mencapai%20tujuan%20kenegaraan.&text=Artinya%2C%20Pancasila%20merupakan%20suatu%20dasar,mengatur%20pemerintahan%20sebagai%20penyelenggara%20negara.
https://www.academia.edu/30413590/MAKALAH_PANCASILA
https://www.academia.edu/30382683/Contoh_Makalah_Pancasila_3.doc
https://brainly.co.id/tugas/411737#:~:text=Pengertian%20pandangan%20hidup%20bangsa%20adalah,segala%20aspek%20perilaku%20kehidupan%20bermasyarakat%2C
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/03/070000769/arti-penting-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup?page=all