MAKALAH PANCASILA

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pancasila dalam kehidupan merupakan dasar filsafat atau dasar falsafah negara. Pancasila merupakan suatu dasar nilai, serta norma untuk mengatur pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serat pemerintah negara.

Besarnya arti penting Pancasila sebagai pondasi negara memberikan makna yang sangat dalam bagi segenap rakyat Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 aliniea ke-4 secara jelas mengungkapkan makna Pancasila sebagai dasar negara : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdaiaman abadi dan keadilan sosial, maka di susun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang  Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sudah tertuang di setiap sila Pancasila. Semua sila Pancasila memiliki keterkaitan antar sila atau Pancasila adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Jika salah satu dari sila tersebut hilang maka Pancasila tidak berfungsi.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?

2.      Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila

3.      Bagaimanakah Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam masyarakat bernegara? 

C.    Tujuan

1.      Untuk mengetahui Pancasila sebagai Dasar Negara

2.      Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila

3.      Untuk mengetahui Pancasila sebagai paradigma kehidupan dalam Masyarakat dan Bernegara

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.      Pengertian Pancasila

Secara arti Pancasila mengandung arti, panca yang berarti  “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian Pancasila artinya lima dasar. Tetapi disini pengertian Pancasila berdasarkan sejarah Pancasila itu sendiri. Dalam penjelasan resmi UUD 1945 disebutkan bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung 4 pokok pikiran sebagai berikut :

1.      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasar  atas persatuan;

2.      Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

3.      Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan;

4.      Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

5.      Khusus bagian alinea ke-4 dari pembukaan UUD 1945 adalah merupakan asa pokok

Pembentukan Pemerintah Negara Indonesia. Isi bagian ke-4 dari Pembukaan UUD 1945 itu dibagi dalam 4 hal:

1.      Tentang hal tujuan Negara Indonesia, tercantum dalam kalimat “Kemudian dari pada itu dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2.      Memajukan kesejahteraan Rakyat

3.      Mencerdaskan Kehidupan bangsa

4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, naskah politik yang bersejarah itu dijadikan Rancangan Pembukaan UUD sebagai bahan pokok dan utama bagi penyusunan/penetapan pembukaan (Preamblue). Naskah politik yang bersejarah yang disusun pada tanggal 22 Agustus 1945 itu, kemudian hari oleh Mr. Muhammad Yamin dalam pidatonya didepan sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) pada tanggal 11 juni 1945 dinamakan “Piagam Jakarta”

Dan baru beberapa tahun kemudian dimuat dalam bukunya yang berjudul Proklamasi dan Konstitusi pada tahun 1951. Dalam naskah politik yang disebut dengan piagam Jakarta 22 juni 1945 inilah untuk pertama kali dasar falsafah Negara Pancasila ini dicantumkan secara tertulis, setelah diusulkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 juni 1945. Adapun dasar itu tercantum ketentuan pokok yang bersifat fundamental, yaitu dasar falsafah Negara Republik Indonesia. Maka di susun lah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam Undang-Undang dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima dasar ini tercakup dalam nama/istilah yang penting bagi kita bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Istilah atau perkataan Pancasila ini memang tidak tercantum dalam Pembukaan maupun dalam Batang tubuh UUD 1945. DI alinea ke-4 dari Pembukaan UUD 1945 hanyalah disebutkan bahwa, Negara republik Indonesia berdasarkan kepada lima prinsip atau asa yang disebut atas, tanpa menyebutkan Pancasila. Bahwa kelima prinsip atau dasar tersebut adalah Pancasila, kita harus menafsirkan sejarah (maupun penafsiran sistematika) yakni menghubungkan dengan sejarah lahirnya Pancasila itu sendiri pada tanggal 1 juni 1945, seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Berkenaan dengan perkataan Pancasila, Menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin (Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia)

B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup bangsa

1. Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa

Setiap bangsa mempunyai cita- cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita- cita bersama, Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUd 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad  mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangan hidup, suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup suatu bangsa:

a.       Akan dengan mudah memandang persoalan-persoalan yang dihadapi;

b.      Akan dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi;

c.       Akan memiliki pedoman dan pegangan;

d.      Akan membangun dirinya

Dengan demikian, pandangan hidup suatu bangsa adalah:

a.       Cita-cita bangsa

b.      Pikiran-pikiran yang mendalam

c.       Gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik

Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenarannya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pandangan Hidup Bangsa

Setiap bangsa ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah mana tujuan yang ingin dicapai. Dengan pandang hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menentukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan tadi.

Pandangan hidup bangsa adalah hal-hal yang dijadikan sebagai pedoman pegangan saat bertindak dalam kehidupan sehari-hari, yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebagai bentuk nilai luhur yang diyakini akan kebenarannya dan diwujudkan dalam segala aspek perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUd sementara Republik Indonesia tahun 1950 Pancasila itu tetap tercantum didalamnya.

3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila dianggap memiliki nilai kehidupan paling baik. Pancasila dijadikan dasar dan motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua sila Pancasila tidak bisa dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila suatu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dan utama yang mendasari keempat sila lainnya.

Dalam Ke Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012) Karya Jimly Asshiddiqie, dorongan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa menentukan kualitas derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia. Sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil. Dengan demikian, kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat diantara bangsa-bangsa

Semangat Pancasila pertama hendaknya meyakinkan bangsa Indonesia bersatu-padu dibawah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan-perbedaan di antara sesama warga negara Indonesia tidak perlu diseragamkan. Melainkan dihayati sebagai kekayaan bersama yang wajib disyukuri. Keragaman di Indonesia harus dipersatukan dalam wadah negara yang berdasarkan Pancasila.

Maka dalam kerangka persoalan tidak perlu dipersilahkan mengenai etnis, agama, warna kulit bahkan status sosial seseorang. Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga negara. Setiap warga negara adalah rakyat. Rakyat itulah yang berdaulat dalam negara Indonesia.

C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

1. Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?

Pancasila yang dikemukakan dalam sidang BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 dijadikan dasar Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka.

Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas pedoman dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organic, yang menjadi pelaksana dari UUD.

Oleh karena itu pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintahan RI haruslah sejiwa dengan Pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 menetapkan Undang-undang Dasar bagi Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam UUd tersebut ditemukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis Pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Akibat hukum dari disahkannya Pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila.

D.Pancasila Sebagai Ideologi Negara

1. Pengertian Ideologi

            Ideologi berasal dari kata Yunani yaitu ide yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. D Dengan demikian ideology adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-MArsudi, 2001:57). Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai dampak komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang untuk masyarakat memahami bumi dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Pancasila merupakan satu ideology yang dianut oleh Negara atau pemerintahan dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang merupakan cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan. Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.

E. Pancasila Sebagai Sumber Moral Negara

1. Moral Negara

Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga sebagai moral Negara, artinya Negara tunduk pada moral, Negara wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan Negara harus sesuai dengan Pancasila. Seluruh undang-undangan harus mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy.

F. Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila

1.Pengertian Nilai Pendidikan

Pancasila adalah pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap positif manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral dan etis), religious (nilai agama). Notonegoro berpendapat membagi nilai menjadi 3 bagian yaitu:

a.       Nilai materil yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia

b.      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas

c.       Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia

2.       Nilai-Nilai Pada Pancasila

a.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama/kepercayaannya, hal ini tercantum dalam pasal 29 UUD 1945

b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.

c.       Sila Persatuan Indonesia

Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa Indonesia seluruhnya harus menumpuk persatuan erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.

d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Dasar mufakat kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak ditangan seluruh rakyat. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam Pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi Pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

e.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia

Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan untuk semua orang, tidak ada penindasan dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

G. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila

Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan bangsa, harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

H. Arah Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila adalah pendidikan nilai. Oleh sebab itu arah pendidikan Pancasila ditekankan pada pendidikan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat, bangsa dan negara.

I. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Masyarakat dan Bernegara

1. Pola Pelaksanaan Pancasila

Untuk melaksanakan Pancasila perlu usaha yang dilakukan secara berencana dan terarah berdasarkan suatu pola. Tujuannya adalah agar Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga Negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Berdasarkan pola itu diharapkan lebih terarah usaha-usaha

-Pembinaan masyarakat Indonesia agar lebih bisa menjadi insan Pancasila

-Pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila

2. Jalur Media Massa

Walaupun pola pelaksanaan Pancasila melalui jalur media massa dapat pula digolongkan sebagai salah satu aspek jalur pendidikan dalam arti luas, namun peranan media massa sedemikian pentingnya sehingga perlu mendapat jalur tersendiri. Dalam hubungannya dengan ini, ditekankan pula pentingnya media tradisional seperti pewayangan serta bentuk seni-seni rakyat lainnya, disamping media modern seperti pers, televisi, radio dll. Dalam menggunakan komunikasi modern ini perlu dijaga agar terhindar dari siaran yang tidak menguntungkan bagi pelaksanaan Pancasila.

3.      Jalur Organisasi Sosial Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan Perangkat Sosial

Sesuai dengan tekad untuk menjunjung tinggi demokrasi dan menegakan kehidupan konstitusional, maka semua anggota maupun kader-kader politik, serta organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga keagamaan, lembaga kebudayaan, dan dunia usaha, hendaklah berusaha sekuat tenaga ikut serta melaksanakan Pancasila, Karena mereka bisa dijadikan pilar contoh bagi masyarakat biasa.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, Ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. “Makalah Pancasila” menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun didaerah.

Dalam Pancasila terkandung nilai-nilai luhur, ajaran-ajaran moral kesemuanya itu merupakan bentuk dari seluruh jiwa masyarakat Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian nilai-nilai Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu warga Negara Indonesia, Penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik dipusat maupun didaerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila demi terciptanya kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang aman, nyaman dan damai.

 

Daftar Pustaka

https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/makna-dan-arti-penting-pancasila-sebagai-dasar-negara-4940/#:~:text=Negara%20Kesatuan%20Republik%20Indonesia%20(NKRI,kuat%20untuk%20mencapai%20tujuan%20kenegaraan.&text=Artinya%2C%20Pancasila%20merupakan%20suatu%20dasar,mengatur%20pemerintahan%20sebagai%20penyelenggara%20negara.

https://www.academia.edu/30413590/MAKALAH_PANCASILA

https://www.academia.edu/30382683/Contoh_Makalah_Pancasila_3.doc

https://brainly.co.id/tugas/411737#:~:text=Pengertian%20pandangan%20hidup%20bangsa%20adalah,segala%20aspek%20perilaku%20kehidupan%20bermasyarakat%2C

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/03/070000769/arti-penting-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup?page=all

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama